(foto: Liputan6.com) |
Seperti yang kami kutip dari Liputan6, Minggu (31/8/2014), pada hari kemarin, Florence berada di Direskrimsus Polda DIY. Pada pukul 10.30 WIB, Florence datang memenuhi panggilan pemeriksaan dengan penguasa hukumnya. Pada pukul 14.00 WIB, Florence akan ditahan selama 20 hari.
Wibowo Malik, pihak penguasa hukum sekaligus juru bicara Florence merasa keberatan atas penahanan kliennya. Ia pun mempertanyakan dasar penangkapan kliennya, pasalnya ia mengaku belum mendapat surat perintah penangkapan kliennya.
Hinaan terhadap Yogyakarta yang ditulis Florence di akun jejaring sosialnya beberapa hari lalu diduga dilatarbelakangi karena dirinya merasa kesal tak dilayani setelah lama antre BBM di salah satu SPBU.
0 komentar:
Posting Komentar